



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pemuda bernama Ramadhani (23).
Pemuda ini diamankan karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Riau Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, ketika anggota menggelar giat patroli rutin dalam rangka Harkamtibmas, Senin (24/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, bahwa pelaku ini seorang kurir sabu. Ia ditangkap saat melintas di ruas jalan setempat. Ketika diintrogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut akan dikonsumsi sendiri.
Sementara itu saat diwawancarai, pelaku mengaku sudah dua kali memakai sabu dan pada saat akan mengkonsumsi yang ketiga kalinya sudah tertangkap oleh tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalteng.
“Sudah dua kali ini saya makai sabu dan ini yang ketiga kalinya malah ketangkap petugas kepolisian,”ungkap Ramadhani.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu tersebut langsung diserahkan ke pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (am)