Bawa Satu Paket Sabu Office Boy Dibekuk Polisi

Seorang pria bernama Rifky Heriyadi (30) yang diketahui sebagai Office Boy di kantor Rupbasan diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (20/5/2021). Foto : Am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Rifky Heriyadi (30) yang diketahui sebagai Office Boy di kantor Rupbasan diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Pelaku diamankan pada, Kamis (20/5/2021) Pukul 22.30 WIB di Jalan Garuda XA Kota Palangka Raya. Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu.

Pria tamatan SMA yang beralamat di Jalan Murjani Gang Taufik Palangka Raya ini sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang dipercaya.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (21/5/2021) mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu.

“Pelaku yang merupakan seorang OB di kantor Rupbasan diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dijelaskan Asep, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram, plastik klip kecil warna hitam dan sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan plat nomor KH 5510 TV selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya.

“Kini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (Am)

Berita Terkait