



PANGKALANBUN, Kaltengekspres.com – Tim yustisi yang terdiri-dari Polres Kobar, TNI dan Satpol PP Kobar menindak 8 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker di luar rumah, Minggu (18/4/2021).
Perwira Pengendali (Padal) Polres Kobar Ipda Mugiharjo mengatakan, giat Operasi Yustisi ini sebagaimana diketahui sebelumnya menindaklanjuti Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020.
Sasarannya para warga yang melanggar prokes. Para pelanggar ini langsung dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis, dan kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 8 pelanggar, dan sudah kami berikan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000 untuk masing-masing pelanggar,”ucapnya. (NK)