PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Bagi masyarakat Kotawaringin Barat yang telah membeli tiket pesawat untuk mudik lebaran di tanggal 6-17 Mei 2021 tidak perlu khawatir terkait kebijakan tidak diperbolehkan mudik lebaran. Lantaran masyarakat bisa mengajukan refund (pembatalan) tiket melalui maskapai masing-masing.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, sebelum adanya aturan baru dari pemerintah tentang larangan mudik ini banyak yang telah membeli tiket untuk mudik lebaran. Terutama yang dekat lebaran itu biasanya di beli jauh hari.
Namun dengan adanya aturan baru, masyarakat juga tidak bisa memaksakan diri untuk mudik. Sehingga yang membeli tiket agar segera melaporkan kepada masing maskapai.
“Bagi masyarakat yang telah membeli tiket pada jadwal keberangkatan antara tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, maka tiket bisa refund atau dikembalikan melalui masing-masing maskapai,”ungkap Zuber Rabu (15/4).
Zuber menjelaskan walaupun dalam rentang tanggal tersebut tidak ada layanan angkutan penerbangan bagi masyarakat umum. Untuk penerbangan khusus dan angkutan cargo masih tetap berjalan seperti biasa.
“Ada pengecualian terkait aturan pada angkutan udara yang diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing. Selain itu perwakilan organisasi internasional, operasi penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, dan pelayanan darurat seperti pengangkutan orang sakit,” jelas Zuber.
Sementara untuk pasien yang sakit lanjut dia, bisa carter pesawat dengan terlebih dahulu meminta surat pengantar dari Rumah Sakit atau klinik kesehatan.
“Selama ada surat resmi yang masuk kepada kami, tentunya surat tersebut akan kami teruskan pada Dirjen Perhubungan Udara agar penerbangan bisa diizinkan untuk membawa pasien,”tandasnya. (NK)