



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Katingan dipimpin oleh Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, Waka Polres Katingan, didampingi pihak Kejaksaan Negeri Kasongan, Dinkes Katingan, Satnarkoba Polres Katingan, serta dua orang tersangka kasus narkotika kepemilikan sabu menyaksikam dimusnahkan hasil kejahatannya di Mapolres Katingan, Rabu (7/4/2021).
“Pemusnahan barang bukti sabu ini dari dua yakni 120,9 gram dengan tersangka yakni Misnawati alias Mama Siti dan Budimasyah alias Budi di TKP Katingan Tengah dan di Kotim,” jelas Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah kepada media.
Pengungkapan kasus narkoba ini, tentunya hasil pengembangan dari pihak kepolisian dari sejumlah kasus yang pernah ditangani sebelmnya. Selain itu juga berdasarkan informasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat melalui Bhabinkamtibmas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah di TKP masing masing ditindaklanjuti oleh Polsek dan Satnarkoba Polres Katingan.
Kepada para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35, yakni pertama Pasal 112 tahanan penjara 4 tahun paling lama 12 tahun denda Rp.800 juta, serta Pasal 114 tahanan penjara 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda palinh sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (MI)