Home / Nasional

Senin, 5 April 2021 - 20:16 WIB

Polisi Bongkar Penjualan Regulator Bodong

SURABAYA, KaltengEkspres.com – Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar perdagangan regulator gas elpiji yang tidak sesuai SNI alias bodong.

Dari kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam tidak sesuai SNI.

Kasus ini terungkap berawal saat penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

Baca Juga :  Dua Tahun, Kasus TPPO Meningkat Capai 1800

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021).

ari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” jelasnya.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo. Sementara itu dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Baca Juga :  Bareskrim Selidiki Dana Rp 120 Triliun dari Bisnis Narkoba

Sementara itu Wadirsus polda jatim, AKBP Zulham Efendi menjelaskan,regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (as)

Share :

Baca Juga

Nasional

Panwas LN Harus Bekerja Sesuai Prosedur dan Kode Etik

Lintas Kalimantan

Kalimantan Diguyur Hujan Disertai Petir

Metro Palangka Raya

PLN Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali

Nasional

Empat Komplotan Pelaku Curas Diringkus Polisi

Nasional

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu

Hukum Kriminal

Dua Pengedar Obat Hexymer Ilegal Dibekuk Polisi

Nasional

BNPT Rilis 4 Produk Pencegahan Potensi Terorisme

Nasional

Wakapolri Tinjau Pelayanan Arus Mudik