Panwas LN Harus Bekerja Sesuai Prosedur dan Kode Etik

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi.

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan, Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) agar bekerja harus sesuai prosedur dan kode etik.

“Jangan bekerja cuma pakai insting dan pendapat orang lain harus banyak baca. Karena teman-teman bekerja sesuai dengan etik prinsip penyelenggaraan,”kata Komisioner Puadi, Senin (25/12/23).

Panwas LN lanjut dia, bekerja harus profesional sebagai pengawas di luar Indonesia. Jika tidak profesional, akan ada sanksi dan masuk ruang etik.

“Sehingga, perlu ada kordinasi yang jelas terkait penanganan dan penindakan pelanggaran. Dengan kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” jelas Komisioner Puadi.

Puadi mendorong, seluruh Panwas LN dapat memahami Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017.

“Teknis penanganan pelanggaran pemilu, berharap teman-teman (Panwas LN) tahu persis regulasi yang mengatur. Informasi banyak didapatkan sepotong-potong, kalau nggak tahu regulasi gimana bisa nindak,” tandasnya. (ari)

Berita Terkait