Home / Nasional

Selasa, 5 Juli 2022 - 21:45 WIB

Empat Komplotan Pelaku Curas Diringkus Polisi

IST - Keempat pelaku saat diperlihatkan ketika digelar press release terhadap kasusnya.

IST - Keempat pelaku saat diperlihatkan ketika digelar press release terhadap kasusnya.

JAKARTA, KaltengEkspres.comKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menyebutkan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Kalisuren, Tajurhalang Depok.

“Penyidik Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban inisial M, Dari hasil pengungkapan diamankan empat orang yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa, (05/07/22).

Baca Juga :  Ustad Cabul Berpistol Airsoft Gun Diringkus Polisi

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing, MIH (16), MFM (21), IR (35) dan SH (22). Keempat orang ini memiliki peran masing-masing.

“MIH sebagai eksekutor dan tiga orang lainnya sebagai penadah. MH tidak ditampilkan karena masih di bawah umur,”ujarnya.

Baca Juga :  Depo Pertamina Plumpang Berkobar

Endra Zulpan mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada satu orang DPO inisial MS yang perannya sebagai Joki,” bebernya.

Akibatnya, tersangka MIH dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan tiga orang Penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (as)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pesta Miras, Sekelompok Remaja Diciduk Polisi

Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Orang Pelaku Pembunuh WNA Taiwan

Nasional

Polisi Gagalkan Peredaran 5.052 Butir Ekstasi

Nasional

Kapolri Pimpin Penyerahan Dua Jenazah Kru Helikopter P-1103

Nasional

Densus 88 Tangkap Tiga Teroris Kelompok JI

Nasional

Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Gorontalo

Metro Palangka Raya

Dirut PLN Beberkan Jurus Capai Net Zero Emission 2060

Hukum Kriminal

17 Pelaku TPPO Sindikat Internasional Diringkus Polisi