MEDAN, KaltengEkspres.com – Sebanyak 50 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Barang haram tersebut disita dari dua orang pelaku berinisial NO (27) dan MO (30) warga dari Aceh yang berhasil ditangkap.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari pengembangan pasca penangkapan Lif Juanri dan Hasnuddin yang diamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu. Dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh polisi, diperoleh informasi terkait upaya penyelundupan sabu asal Aceh menuju Medan.
Saat itu, salah seorang pelaku berinisial NO membawa puluhan barang tersebut melintas melalui Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Langkat, pada Jumat 18 Desember 2020. Ketika asyik mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor plat BL 5446 NAC, pelaku ini kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Dari dalam sebuah tas ransel pelaku berinisial NO, kami menemukan barang bukti 20 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20 Kg. Dari keterangan tersangka No bahwa akan ada pengiriman Narkotika Jenis sabu dari Aceh ke Medan,” jelas Robert.
Kasus kemudian dikembangkan, sehingga pada Sabtu 19 Desember 2020, di seputaran lokasi yang sama, polisi kembali menghentikan satu unit mobil Avanza silver dengan nopol BK 1963 JE yang dikendarai MU
“Petugas kami kemudian melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam mobil berupa satu buas tas ransel yang berisikan 30 bungkus besar plastik. Untuk berat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 30 Kg,”ujarnya. (as)