PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak melakukan aktivitas mudik lebaran, mengingat kondisi pandemi covid-19 yang masih terus merebak.
“Iya, larangan ini mengacu surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN,” kata Hj Umi Mastikah, Senin (26/4/2021).
Untuk itu pihaknya akan memperketat pengajuan cuti maupun izin bepergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, bagi pegawai pemko yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pemko Palangka Raya melalui pihak Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat pengawasan dan terhadap kegiatan para ASN. Terutama pada saat penerapan pembatasan,” tegasnya.
Selaku abdi negara, sambung Umi, ASN harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum, khususnya dalam menjalankan penerapan pembatasan kegiatan selama Ramadan-Idulfitri 1442 Hijriah.
“ASN itu cerminan dari pemerintah itu sendiri. Jangan sampai pemerintah membuat aturan tapi ditabrak sendiri oleh para aparaturnya. Ini harus dijaga,” tukasnya. (Ra)