




PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya dipastikan memberlakukan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Sebagai bentuk mendukung kebijakan ini, maka mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, di daerah perbatasan dibentuk pos penyekatan untuk menghalau warga yang mudik masuk wilayah Kobar.
Pos penyekatan ini dibangun di Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kotawaringin Lama (Kolam).
“Baik itu mudik antar kabupaten, antar kota apalagi antar provinsi sementara waktu ditiadakan. Kita akan membuat Posko penyekatan salah satunya di Simpang Amin Jaya guna mengantisipasi warga yang mudik dari Kabupaten Seruyan dan Kotim. Sementara Pos di Kecamatan Kotawaringin Lama untuk mengantisipasi warga yang masuk dari Lamandau dan Sukamara serta Manismata Kalbar,”ungkap Kapolres kepada awak media, Senin (26/4).
Untuk itu, Devy mengimbau masyarakat mematuhi aturan tersebut dalam rangka memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kobar. (NK)