Home / Metro Palangka Raya

Kamis, 8 April 2021 - 16:43 WIB

Dua Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polisi

Kedua mucikari saat diintrogasi di Mapolda Kalteng, Kamis (8/4).

Kedua mucikari saat diintrogasi di Mapolda Kalteng, Kamis (8/4).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan mengamankan dua mucikarinya berinisial FA (26) dan RH (18).

Kasus prostitusi online dengan menjadikan anak perempuan dibawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) ini diungkap oleh Subdit IV Renakta.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Arie Sirait Mengatakan, bahwa Dua pelaku mucikari berinisial FA (26) dan RH (18) diamankan di salah satu wisma di Kota Palangka Raya pada, Selasa Pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan bahwa adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak perempuan yang masih berusia dibawah umur di salah satu Wisma di Kota Palangka Raya melalui aplikasi online,”ungkap Arie Sirait, Kamis (8/4/2021) siang saat konferensi pers di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi

Ia menjelaskan, untuk tarif yang ditentukan tergantung penawaran para pelanggan hidung belang mulai dari Rp 500 sampai 250 ribu. Bahkan sebelum melakukan transaksi atau kencan mereka biasanya terlebih dahulu melakukan pesta sabu agar tahan dan kuat dalam melakukan hubungan saat ada tamu kadang bisa sampai lima tamu dilayani dalam waktu satu malam oleh mawar.

“Saat dilakukan penangkapan dilokasi kejadian dan ditemukan alat hisap sabu dalam kamar wisma,”ujar Arie Sirait.

Baca Juga :  Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 2 Bulan

Sementara itu, untuk hasil dari ini uang nya digunakan untuk membeli sabu dan dibagi menjadi tiga antara dua mucikari ini dan mawar dan perbuatannya ini sudah dilakukan kurang lebih selama tiga bulan.

“Kedua mucikari ini sudah memiliki jaringan ataupun pelanggan dan kedua pelaku ini sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Pasal 88 dan Pasal 761 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”tandasnya. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Pemuda 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

Metro Palangka Raya

Dicerai Suami, IRT Nyaris Melompat dari Jembatan Kahayan

Metro Palangka Raya

Habis Berhubungan Intim, Kakek Ini Tewas di Kamar Hotel

Metro Palangka Raya

Gagal Beraksi, Pencuri Nyaris Diamuk Massa Warga

Metro Palangka Raya

Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Sungai Kahayan

Lintas Kalimantan

Easy On UGS Makin Diminati, CV BSP dan PLN Teken PJBTL

DPRD Kota

Pejabat Pemko Diingatkan Rutin Setor LHKPN

DPRD Kota

Dewan Dukung Suksesnya Regsosek 2022