Buruh Harian Nyambi Jual Sabu

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang buruh harian bernama Abdul Hannan alias Hanan (28) diringkus aparat kepolisian saat melintas di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (1/4/2021).

Ia ditangkap bukan karena melanggar peraturan lalu lintas, melainkan karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.

“Saat itu tersangka sedang melintas di Jalan Kenan Sandan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah. Kami pun bergegas menangkapnya. Dari hasil penggeledahan di badan, kami menemukan sebuah gumpalan tisu yang didalamnya berisi dua paket sabu,” ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Jumat, 2 April 2021.

Selain itu, aparat juga mengamankan uang senilai Rp 800 ribu yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Tidak sampai disitu saja, tersangka kembali mengakui jika dirinya ada menyimpan sabu dikediamannya yang berada di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Ketapang. Berbekal informasi tersebut, aparat dari Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim ini pun langsung menuju rumah tersangka.

“Setiba di rumahnya, tersangka langsung menunjukan tempat sabu yang disembunyikannya. Pertama di dapur, di ditemukan dalam pipa paralon berisi 2 paket sabu. Yang terakhir dikandang ayam, sabunya disembunyikan di dalam dompet warna merah muda. Di dalam dompet itu juga ditemukan pipet, timbangan digital dan 2 pak pastik klip bening ukuran kecil,” terang Syaifullah.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut. Sementara ini tersangka masih belum mengakui dari mana dan dari siapa barang haram itu didapatnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (sh)

Berita Terkait