Tiga DPO Kasus Perkelahian Dibekuk Polisi

Tiga pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (12/3).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pelarian tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus perkelahian di depan Nav Karaoke akhirnya berakhir di jeruji besi Mapolresta Palangka Raya.

Ketiga pelaku yang kabur sejak 11 Februari 2021 lalu ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, Selasa (9/3/2021) malam.

Salah satu dari tiga pelaku yang bernama Robi sempat melarikan diri ke Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan kedua temannya diamankan di Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Jumat (12/3/2021) mengatakan, pelaku Robi ditangkap saat kembali lagi ke Palangka Raya usai melarikan diri ke Banjarmasin Kalsel.

“Saat itu Robi terlihat melintas di Jalan G. Obos dan dibuntuti kemudian langsung dilakukan penyergapan,”ungkap Todoan Agung.

Setelah berhasil diamankan, lanjut Todoan, kasus kemudian dilakukan pengembangan kepada dua pelaku lainnya yakni Rendi dan Muhammad Purnama.

“Setelah Robi kita amankan, anggota kemudian menangkap kedua temannya yang terlibat dalam kasus tersebut,”ujarnya.

Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, maka keseluruhan pelaku yang diamankan saat ini berjumlah 6 orang dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi BAP sesuai dengan penyidikan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus perkelahian ini terjadi antara kelompok Robi dan Soni dikarenakan salah paham masalah pemesanan room karaoke Nav. Saat itu kelompok Robi ingin menggunakan room tersebut tetapi masih ada kelompok Sony berada didalam room tersebut.

Saat itu mereka dalam pengaruh minuman keras dan kedua kelompok ini sempat adu mulut hingga akhirnya terjadi perkelahian di depan Nav karaoke dan mengakibatkan dua orang terluka parah.

Dalam perkelahian ini kelompok dari Robi dan teman-temannya membekali diri dengan senjata tajam,besi dan kayu dan kedua korban baik dari kelompok Robi dan Soni mengalami luka parah sehingga di larikan ke RSUD Doris Sylvanus.

“Akibat perbuatan ini enam orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Berita Terkait