SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti sabu senilai lebih dari Rp 1 miliar disita dari tangan dua orang tersangka yang ditangkap di Kecamatan Kota Besi.
“Sabu dimusnahkan tersebut sebanyak 20 paket dengan berat 752,39 gram. Sabu hampir 1 kilogram ini diamankan dari tersangka Iyan dan Alfi,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Rabu, 17 Maret 2021.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Polres Kotim tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, dan anggota Dewan DPRD Kotim. Sabu tersebut dilarutkan ke dalam sebuah wadah berisi air yang sudah dicampur dengan larutan kimia berbahaya
Setelah larut, air didalam wadah tersebut dibuang ke dalam selokan disaksikan oleh para tamu undangan dan para tersangka. Dalam hal ini, Kapolres kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar membantu aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran segala jenis narkoba.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba. Informasikan kepada kami jika ada oknum yang terlibat dalam peredaran maupun memiliki narkoba. Sebenarnya narkoba adalah sampah yang tidak memiliki nilai jual. Tapi di mata penikmatnya barang haram ini ada nilainya. Jika tidak ada permintaan, maka segala jenis narkoba tidak akan ada lagi yang beredar,” tutur perwira berpangkat dua melati ini. (Sh)