SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu yang beratnya hampir mencapai satu kilogram (Kg) tepatnya 758 gram. Barang haram ini diamankan dari tangan seorang pria asal Kecamatan Kota Besi berinisial AK alias AF.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap seorang warga Kota Besi yang terlibat dalam peredaran sabu. Ada 8 paket sabu yang isinya hampir mencapai 1 kilogram berhasil diamankan, tepatnya 758 gram,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin didampingi Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz dan Kasatreskoba Iptu Arasi saat ekspos kasus ini, Senin, 8 Maret 2021.
Tersangka berinisial AK alias AF ini ditangkap saat berada di kediamannya yang berada dia Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kecamatan Kota Besi. Saat aparat datang, pria berusia 22 tahun ini tidak melakukan perlawanan sedikit pun lantaran dirinya tengah dalam pengaruh narkotika.
Barang haram tersebut disembunyikan dibawah rumah dibagian dapur. Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu dari seseorang yang berada di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
“Tersangka masih bungkam terkait dari siapa barang haram ini di dapatnya. Tersangka berencana akan memesan sabu lagi, namun terlebih dahulu ditangkap. Dia ini merupakan bandar,” tutur Kapolres Kotim.
Tersangka terancam dipenjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sh)