930 x 180 AD PLACEMENT

Pengedar Sabu Baamang Hilir Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim, Selasa (30/3).
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang wanita bernama Sri Devi (31)  hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di kediamannya yang terletak di Jalan Usman Harun IV No 32 RT 05 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Selasa (30/3/2021) siang, sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat 3,32 gram, beserta satu buah timbangan digital, 1 pak plastik klip dan sedotan.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di daerah setempat.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar tidurnya.  Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan barang bukti 15 paket sabu yang di simpan di dalam dompet kecil warna biru, kemudian satu buah  timbangan digital.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Atas ulahnya ini pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Syaifullah. (Ry/hm)

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT