



PULANG PISAU, KaltengEkspres.com– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni mengingatkan agar pemerintah desa (pemdes) menganggarkan 8 persen dari Dana Desa (DD) untuk penanganan covid-19. Penganggaran sebesar 8 persen dari DD ini wajib dan harus dilakukan oleh pemdes di Kabupaten Pulang Pisau.
“Wajib tahun ini dianggarkan. Itu intruksi dari Mendagri,” kata Deni, Senin, 1 Maret 2021 di ruang kerjanya.
Ia menyadari, dimasa pandemi covid-19 ini pembangunan di desa cukup terkendala. Karena tahun sebelumnya pemerintah desa juga wajib menganggarkan bantuan sosial untuk masyarakat desa yang juga bersumber dari DD.
“Jadi memang pembangunan di desa itu cukup terkendala. Karena DD terserap untuk BLTD dan tahun ini terserap lagi oleh penanganan covid-19,” ujar dia.
Deni berharap pemerintah desa memahami kondisi saat ini. Ia meminta pemerintah desa tetap bekerja sesuai aturan.
“Kita berdoa saja pandemi covid-19 ini bisa segera berakhir. Sehingga aktivitas bisa normal kembali,” harap Deni.
Deni mengakui tak sedikit kepala desa yang mengeluh karena DD hampir habis terserap untuk BLTD. “Namun mau bagaimana lagi karena ini sudah menjadi aturan pemerintah pusat maka kita harus patuh,” tandasnya. (dar)