SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang buruh harian bernama Sukari alias Sukar (28) warga Tangkisung Kabupaten Tanah Laut Kalsel ini tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah warung di Jalan M Hatta RT 16 Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotim, Minggu (28/3/2021), sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,88 gram, rokok LA Bold dan satu lembar plastik klip.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari warga bawah pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di warung setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang duduk di samping warung.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 8 bungkus plastik kecil berisi sabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)