Garap Kawasan HP Tanpa Izin, PT KAB Dipidana

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Jajaran Polres Katingan Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana ilegal logging di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Samanan Mentikei Kabupaten Katingan.

Dalam kasus ini ditetapkan tersangkanya pihak korporasi PT Katingan Alam Borneo (KAB).

Korporasi ini ditetapkan tersangka karena melakukan penebangan pohon di kawasan hutan produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

“Tersangkanya korporasi PT.KAB dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp.23 miliar lebih,”ungkap Waka Polda Kalteng Brigjen Ida Utari didampingi Reskrimsus Bonni Djianto, Kapolres Katingan, AKBP.Andri Siswan Ansyah, Bupati Sakariyas dan Wakil Bupati Sunardi NT.Litang, di Mapolres Katingan, Jumat (26/3/2021).

Ida Utari menjelaskan, pengungkapan kasus ileggal logging ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dan diterima oleh Polda Kalteng.

Sesuai aturan undang-undang lanjut dia, anggota melakukan penyidikan terhadap PT. KAB yang melakukan pelanggaran hukum karena beraktifitas menebang pohon di kawasan tersebut sejak tahun 2019 hingga 2021 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.23 miliar lebih.

Melalui proses yang cukup panjang sejak bulan Februari 2021, dengan barang bukti berupa 3 unit mobil dum truk yakni bernopol DA 8236 CK, DA 8768 CB dan B 9592 PDD, kemudian eksavator Komatsu PC 195, sebuah Bulldozer Caterpillar serta 4 batang kayu bulan dan kayu log, akhirnya korporasi ini dipidana melakukan tindakan ilegal logging.

“Korporasi ini diancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” sebutnya.

Dari lidik di lokasi, perusahaan terbukti menggarap lahan masuk dalam kawasan HP dan HPK tanpa memiliki perizinan dari instansi terkait.

Untuk diketahui, bahwa PT.KAB ini bergerak dibidang perdagangan besar hasil kehutanan yaitu pengelolaan kegiatan penebangan dan penjualan hasil hutan berupa kayu yang berada di lahan dikuasai kelompok tani Nuah Batu Nyapau wilayah Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mentikei Kabupaten Katingan.

PT.KAB didirikan pada tanggal 7 Agustus 2019 sesuai Akta Notaris R.A. Setiyo Hidayanti, tanggal 7 Agustus 2019 tentang pendirian terbatas. Perusahaan ini melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang berada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mentikei.

Selanjutnya hasil penebangan dijual ke Bansaw CV. Tiga Putri Barito Indah berada di Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mentikei sejak 7 Januari 2020 hingga 16 Februari 2021, sesuai kontrak suplay terbaru yaitu kontrak suplay bahan baku kayu bulat nomor : 004/SPK/PT.KAB/TB.SMB/I/2021 Tanggal 7 Januari 2021. (MI)

Berita Terkait