



MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara (Barut) Hj. Mery Rukaini meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk mempercepat penyelesahan masalah tata batas Barut dengan Kutai Barat.
Pasalnya, jika masalah tata batas ini tidak diselesaikan sekarang dikhawatirkan wilayah Barito Utara natinya akan kehilangan ribuan hektar lahan, akibat klaim dari provinsi tetangga. Disamping itu bisa merugikan pihak Kalteng, khusus Barito Utara.
“Sengketa perbatasan tersebut ada di wilayah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Sesuai SK Permenhut Nomor.529. Seharusnya wilayah-wilayah itu masuk ke dalam Kabupaten Barito Utara. Diperkirakan ada sebanyak tujuh belas ribuan hektar, dari 20 ribu hektar yang ditetapkan,”ungkapnya kepada awak media.
Bahkan lanjut dia, ada tata batas milik Barut yang telah masuk Kutai Barat sekitar 3 ribu hektar. Namun belakangan terakhir, terkait tata batas ini ternyata malah dibalik, sekarang ini yang 17 ribu hektar masuk wilayah Kutai Barat dan 3 ribu hektar masuk ke Kabupaten Barito Utara.
“Hal ini tentu sangat merugikan daerah kita. Untuk itu kita minta Pemprov Kalteng turun tangan menyelesaikan permasalahan tata batas ini,”tandasnya. (en/hm)