4 Kali Dipenjara, Kakek Ini Kembali Jual Sabu

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seakan tidak jera, kakek berusia 50 tahun berinisial KS alias IN kembali dipenjara karena terlibat dalam kasus yang sama, mengedar sabu

“Sudah 4 kali tersangka ini dipenjara. Ini merupakan ke 5 kalinya dia berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Selasa, 2 Maret 2020.

Pria yang sudah memiliki anak cucu ini pertama kali dipenjara pada tahun 2003. Setelah bebas dari hukuman, dirinya kembali mengedarkan sabu pada tahun 2007.

Tidak hanya sampai disitu saja, pria yang merupakan warga Kecamatan Baamang ini kembali menjadi narapidana pada tahun 2010. Bukannya insyaf, di dalam Lembaga Pemasarakatan (lapas), KS tetap mengedarkan sabu. Sehingga pada tahun 2014 masa hukumannya ditambah menjadi 7 tahun.

“Awalnya dia (tersangka) hanya seorang pemakai, setelah itu barang (sabu) yang dimiliki semakin bertambah. Dan yang sekarang berat sabunya cukup banyak, yakni 58,63 gram yang terbagi dalam 12 paket,” tutur Iptu Arasi.

Tersangka ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim pada pekan lalu, tepatnya Kamis, 25 Februari 2021 di sebuah rumah yang berada di Jalan Mukti, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawarigin Timur.

Kasus pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini masih terus diselidiki untuk mengungkap asal barang haram itu didapatkannya. (Sh)

Berita Terkait