PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di tiga lokasi berbeda.
Dari tiga lokasi tersebut petugas mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti sabu dengan total keseluruhan seberat 260,49 gram. Tiga lokasi tersebut yakni di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, delapan tersangka tersebut ditangkap dalam waktu kurang lebih 3 hari di tiga lokasi berbeda.
Yakni di Kabupaten Kotim tiga pelaku dengan jumlah barang bukti berupa sabu seberat 203,06 gram. Selanjutnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas diamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 47,70 gram.
Tidak sampai disitu anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga melakukan penangkapan di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Kota Palangka Raya dengan total barang bukti sabu seberat 9,73 gram dengan tiga tersangka.
“Jadi total barang bukti keseluruhan 260,49 gram sabu. Terhadap pelaku kita kenakan 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)