Pengedar Sabu Disergap Polisi di Barak 

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (18/2).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pengedar sabu bernama Rusdi (42), Rabu, (17/2/2021) siang, sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku ditangkap di sebuah barak yang terletak di Jalan Rajawali Km 5 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu di daerah setempat.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan warga Jalan Lumba-lumba Kota Palangka Raya ini, pihaknya mengamankan barang bukti 9 paket sabu dengan berat 9,16 gram.

“Kini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasa 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)

Berita Terkait