Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Senin (1/2).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan dari Buser Rentcar Nasional (BRN) Korwil Palangka Raya bersama anggota Resmob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Intelmob Satbrimobda (Macan Kalteng) serta Buser Polres Barsel berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental Honda Brio. Pelaku diketahui bernama Roni ini ditangkap kurang dari waktu 24 jam.

Pelaku penggelapan mobil rental ini diketahui bernama Roni yang menyewa sebuah mobil jenis Honda Brio di rental Jalan Rangas Kecamatan Pahandut Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.

Diketahui mobil tersebut milik anggota dari Buser Rentcar Nasional (BRN) bernama Kriswiyanto (40). Saat itu pelaku menyewa mobil tersebut ke rental milik korban yang berada di Jalan Ranggas Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya, Selasa (26/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Seusai terjadi transaksi sewa, pelaku ini kemudian membawa mobil dan tak kunjung mengembalikannya.

Kordinator Wilayah BRN Kota Palangka Raya Feriyanto saat dikonfirmasi mengatakan, seusai mengetahui kejadian ini pihak dari BRN langsung berkordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.

“Langsung kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil diamankan,”ungkap Feriyanto.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di sebuah pos ronda di Jalan jati Kota Palangka Raya.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku mobil tersebut sudah dijual di wilayah Kabupaten Barito Selatan Kota Buntok. Selanjutnya tim gabungan dari pihak Kepolisian dan BRN langsung melakukan pengejaran ke wilayah Buntok dan berhasil menemukan mobil tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (am)

Berita Terkait