



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AR alias Otong hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Katingan. Ia ditangkap polisi karena melakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Yamaha Mio Nopol KH 2155 NL milik warga Desa Hampalit.
Pelaku ini ditangkap di kediamannya Jalan Tjilik Riwut KM 16 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 09.15 WIB.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reskrim PIptu Adhy Heriyanto, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima laporan dari korban pemilik sepeda motor.
Menindak lanjut laporan ini, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 WIB, anggota piket menerima informasi melalui telpon dari warga yang memberitahu ada seorang laki-laki mengamuk di Jalan Tjilik Riwut Km16, Desa Hampalit. Saat itu juga anggota langsung mendatangi TKP.
“Dari TKP ini, anggota mengamankan pria berinisial AR alias Otong, sat diamankan di rumahnya anggota melihat sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna abu-abu dengan plat nomer kendaraan KH 2155 NL. Saat diminta menunjukkan surat yang sah, dirinya tidak dapat menunjukan bukti kepemilikanya. Sehingga ia langsung dibawa ke Mapolres Katingan,”ungkap Adhy kepada awak media, Rabu (24/2).
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. Sementara kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan aksi curanmor lainnya. (MI)