PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Palangka Raya, Senin (22/2/2021) Siang.
Petugas membongkar salah satu lapak pedagang di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Kota Palangka Raya milik seorang penjual durian yang mangkal di lokasi tersebut. Lapak tersebut dibongkar karena melanggar aturan berjualan dan sudah beberapa kali diingatkan petugas.
Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palangka Raya H Muhammad Irwan mengatakan, bahwa kegiatan ini sesuai dengan Perda PKL nomor 13 Tahun 2009 tentang larangan untuk berjualan dipinggir jalan.
Adapun tempat yang menjadi sasaran penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya yakni di jalan Tjilik Riwut, A. Yani, G Obos dan Dr. Murjani.
“Beberapa kali kita sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima,”Kata Muhammad Irwan.
Dijelaskannya, bahwa pada penindakan ini pihaknya juga sudah melakukan imbauan untuk tidak berjualan di pinggir jalan protokol dampaknya bisa menggangu arus lalu lintas.
“Kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan dan dari pihak Pemko sudah menyediakan dua tempat untuk berjualan,”imbuhnya.
Adapun tempat tersebut yakni pasar Datah Manuah Jalan Yos Sudarso dan Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Selain itu di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya juga mengerti bahwa masyarakat memang tetap harus berjualan dan berupaya untuk bertahan dalam perekonomian. (am)