KASONGAN, KaltengEkspres.com– Tim gabungan baik dari Satpol-PP, TNI, Polri dan BPBD Katingan menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) di eks lokalisasi KM 19 Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Sabtu (20/2/2021) malam.
Kasatpol PP Katingan Pimanto, operasi yustisi dilakukan bertujuan untuk menegakan prokes baik berupa penggunaan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak di ek lokalisasi KM 19.
“Bagi siapa yang melanggar prokes, maka akan ditertibkan termasuk masyarakat yang tinggal dilokasi eks lokalisasi KM 19 ini,”kata Pimanto, didampingi Kasubbid Penyidikan Budiman Gaol.
Pada kesempatan ini ia berharap masyarakat bisa mematuhi prokes, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19. (MI)