



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Tim Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat perdana pembahasan perubahan tata tertib (tatib) dengan meminta masukan dan usulan dari masing-masing fraksi.
Khususnya mengenai perubahan ataupun penambahan pasal-pasal yang nantinya dimasukan dalam Tatib DPRD.
“Paling tidak tanggal 15 Februari ini usulan semua Fraksi sudah diterima, setelah itu akan dikompilasi untuk dirapatkan lagi bersama pada 19 Februari nanti,” katanya, Selasa (9/2/21)Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan, materi yang nantinya dimasukan tentu harus diperhatikan secara detail.
Jangan sampai materi yang dimaksud bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya tambahan diperbolehkan dalam perubahan tatib ini, asalkan poinnya tetap sesuai dengan ketentuan dalam hal ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” ucapnya.
Disamping itu, lanjut anggota Komisi I DPRD Kalteng ini, dalam tatib ini juga harus mengakomodir Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Alat kelengkapan dewan tersebut harus tertampung dalam tatib yang saat ini telah dibahas.
“Memang wajib dimasukan dan diakomodir agar semua sinkron, baik tata cara beracara dan lain sebagainya. Sehingga tahapan ini harus diperhatikan, supaya aturannya sesuai dan bisa maksimal dijalankan,” tegasnya.
Maka dari itu, seluruh Fraksi diharapkan dapat menyampaikan usulannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, sehingga materi yang nantinya dimuat bisa secepatnya dibahas lebih lanjut. Hal tersebut juga berkaitan dengan penyelesaian perubahan tatib, yang ditargetkan rampung bulan April 2021.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga penyelesaiannya sesuai dengan jadwal. Dengan begitu tatib ini dapat segera diberlakukan sesuai dengan apa yang telah disusun,” pungkasnya. (Ra)