Dua Pengedar Sabu Desa Hampalit Disergap Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, dua orang pria berinisial IR dan BN.

Keduanya ditangkap karena kedapatan sedang mengedar narkoba jenis sabu di  Jalan Cempaga Buang RT.010 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,  Senin (08/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti masing-masing 2 paket sabu seberat 1,04 gram dan timbangan digital dari tersangka IR, kemudian 3 paket sabu seberat 1,30gram dari tersangka BN.

Kapolres Katingan AKBP Anri Siswan Ansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat anggota menerima laporan dari masyarakat, bahwa di daerah setempat sering dijadikan tempat transaksi sabu.

<

Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku yang saat itu hendak bertransaksi sabu.

“Saat kita lakukan pengeledahan terhadap keduanya, berhasil diamankan barang bukti 5 paket sabu, masing-masing 2 paket dari IR dan 3 paket dari BN. Setelah itu keduanya dibawa ke Mapolres Katingan,”ungkapnya Selasa (8/2/2021).

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan ini Yosef juga mengimbau seluruh warga Katingan agar turut memberantas peredaran narkoba dengan aktif memberitahunkan informasi terkair peredarannya. Sehingga pihaknya bisa menindak oknum pelakunya. (MI)

<

Berita Terkait