Diimingi Uang, Dua Bocah Dicabuli Kakek

Tersangka saat diamankan di Mapolres Katingan, Sabtu (6/2).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku kakek berinisial SR (64). Sudah tua bukan bertobat malah ia tega mencabuli dua bocah sekaligus berinisial S (7) dan W (12). Akibat perbuatannya ini, warga Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Katingan, Jumat (5/2/2021).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di kediamannya di Kecamatan Katingan Hilir, pada Senin (2/2/2021) lalu, sekira pukul 11.00 WIB. Berawal saat korban S mengajak temannya W ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang.

Setelah sampai di rumah pelaku kedua korban langsung diajak masuk ke dalam rumah. Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.

“Jangan bepadah (bilang) dengan orang lain lah kena (nanti, red) ku bawa parang ku matii bubuan ikam (kamu semua, red),”ungkap Kasatreskrim menirukan percakapan pelaku.

Karena merasa takut lanjut dia, akhirnya kedua korban tak berani memberitahukan kejadian tersebut. Setelah pelaku selesai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu kepada S dan uang sebesar Rp. 10 ribu W, lalu kedua korban langsung pulang.

“Kasus ini terungkap setelah beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluanya saat buang air kecil. Setelah diintrograsi orang tuanya, barulah korban menceritakan peristiwa yang dialami tersebut,”ujar Adhy.

Merasa keberatan, kedua orang tua masing-masing korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan. Menindaklanjuti laporan ini,anggota kemudian menangkap pelaku dikediamannya.

“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (MI/hm)

Berita Terkait