Home / Metro Palangka Raya

Senin, 15 Februari 2021 - 20:24 WIB

11 Pengedar Sabu Jaringan Napi Ditangkap

Kesebelas pelaku saat diamankan di BNNP Kalteng, Senin (15/2).

Kesebelas pelaku saat diamankan di BNNP Kalteng, Senin (15/2).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dari dua jaringan lintas Provinsi yang dikendalikan oleh narapidana (napi) lembaga pemasyarakat (lapas).  Dari pengungkapan kasus ini, total 11 orang ditangkap empat diantaranya adalah seorang napi.

Kepala BNNP Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan anggota BNNP oleh jaringan Thamrin  di Jalan G.Obos di wisma Garuda, pada Sabtu (16/1/2021).  Dari lokasi ini pihaknya mengamankan satu pelaku bernama Budi alias Bolot dengan jumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram.

Kasus kemudian dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus satu pelaku yang masih jaringan Thamrin bernama Husin pada, Minggu (17/1/2021) dengan menyita barang bukti 1,04 gram.

Setelah berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan jaringan Thamrin, anggota kembali memburu satu jaringan para pelaku yakni Thamrin dan berhasil diamankan di kediamannya di komplek Puntun Jalan Rindang Banua atau yang biasa di sebut kampung narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,8 pada hari Senin (18/1/2021) lalu.

Baca Juga :  Tragis, Mandor Bangunan Tewas Tersengat Listrik

“Jadi penangkapan ini merupakan jaringan Thamrin yang berada di komplek Puntun,”kata Edi Swasono.

Diketahui bahwa jaringan Thamrin ini menjalankan dan menjual barang haram tersebut secara terang-terangan kepada masyarakat dan sangat mencolok.

Sementara itu lanjut Edi, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dari jaringan Reza Fahlevi alias Upik. Pada, Kamis (4/2/2021).

Anggota kemudian dari BNNP mengamankan seorang perempuan bernama Ani alias Mariani dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 Kilogram yang terbagi 10 paket, pelaku diamankan pada, Kamis (4/2/2021) di Jalan RTA Milono saat baru datang dan turun dari mobil travel.

“Satu persatu jaringan dari Reza Fahlevi berhasil kita amankan,”ungkap Edi.

Selanjutnya pada, Jumat (5/2/2021) anggota BNNP kembali melakukan penangkapan yang merupakan masih jaringan Reza Fahlevi di Jalan Lintas Provinsi mengamankan satu pelaku bernama Raidani.

Baca Juga :  Perlu Perhatian Serius Atasi Stunting

Dari keterangan para pelaku peredaran gelap narkoba inj dikendalikan oleh Reza Fahlevi yang merupakan seorang narapidana.

“Penangkapan ini dilakukan setelah berkordinasi dengan pihak lapas Kota Palangka Raya,”tuturnya.

Dari hasil kerja sama dengan pihak Kalapas dan berhasil menyita alat komunikasi sebuah ponsel milik Maria dan Idi yang mana keduanya ini dalam peredaran narkoba dikendalikan oleh Reza Fahlevi yang saat ini sedang menjalani hukuman selama 8 tahun didalam lapas.

Terhadap tiga jaringan ini Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah tetap dilakukan proses hukum kepada dua pelaku yang masih berstatus sebagai narapidana dan sebagai pengendali peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Kita akan bertindak tegas apalagi kedua pelaku ini yang mengendalikan dan masih berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman,”tandasnya. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Penipuan Ranmor

DPRD Kota

Pemko Diminta Gunakan Produk Lokal

Metro Palangka Raya

Cegah Covid-19, Puluhan Narapidana Mendapatkan Asimilasi

DPRD Kota

Perlu Peremajaan Instalasi Listrik 

Metro Palangka Raya

Jual 3 Ons Sabu, Tukang Rongsokan Ditangkap Polisi

Metro Palangka Raya

Anggota Polisi Nyaris Bentrok dengan Petugas Sipir Lapas

DPRD Kota

Dewan Harapkan RPJPD Jadi Keberlangsungan Pembangunan

Metro Palangka Raya

Siswa SMK Babak Belur Dikeroyok Teman Sekolah