



PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Sekitar 42 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palangka Raya diberikan Asimilasi. Adanya Asimilasi ini bertujuan untuk meminimalisir terjangkitnya penyebaran Virus Corona di dalam Lapas.
Sebanyak 42 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan ini statusnya bukan dibebaskan namun diberikan Asimilasi di rumah masing-masing.
“Mereka kita berikan kebebasan kegiatan di rumah dan tidak boleh berkeliaran sembarangan harus menaati peraturan untuk menghindari penyebaran Virus Corona,” kata Kepala Lapas, Syarif Hidayat, Kamis (2/4/2020) sore.
Mereka juga diwajibkan untuk lapor seminggu sekali menghubungi pembimbing Pemasyarakatan di balai Lapas Kota Palangka Raya.
Sebelumnya ada 26 narapidana yang diberikan Asimilasi dan hari yang kedua ini sekitar 16 narapidana mendapatkan kesempatan yang sama. Kepada semua napi yang mendapatkan Asimilasi juga harus ada penjamin dan harus sesuai verifikasi yang berjalan.
“Mereka yang dibebaskan yang sudah sesuai ferivikasi dan kalau penjaminnya tidak jelas maka akan ada resiko kegagalan dan tidak meminta pertanggung jawaban tanpa ada penjamin,” beber Kalapas.
Ditambahkannya, syarat untuk bebas ialah berkelakuan baik dan minimal 6 bulan bagi yang dihukum 1 tahun dan menjalani massa pidana setengah dari masa pidana yang dihukum pidana panjang sesuai dengan peraturan dan ketentuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Dengan bebasnya mereka ruang gerak di dalam lapas agak longgar dan bisa ada jaga jarak di dalam lapas,” tandasnya. (am)