

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim khusus (Timsus) dari Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah meringkus seorang pengedar sabu berinisial SH (32). Ia ditangkap di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, Selasa (22/9/2020) lalu.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Rony William. Dari tangannya, anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 303,29 gram atau setara 3 ons lebih.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga paket sabu seberat 303,29 gram,”kata Hendra Rochmawan.
Barang bukti tersebut lanjut Hendra, ditemukan secara terpisah diantaranya satu paket sabu didalam kotak mainan, satu paket lagi didalam dispenser merk Miyako dan satu paket berikutnya didalam ponsel merk samsung.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu kendaraan milik pelaku yakni Suzuki Smash dengan plat nomor DA 4599 BR yang sudah dimodifikasi dengan gerobak tarik.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (am)