



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Hasil kepakatan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), bersama Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Bappeda serta Organisasi yang menaungi angkutan, memutuskan kesimpulan yang intinya kendaraan angkutan melebihi tonase dilarang melintas di jalur dalam Kota Sampit.
Ada dua kesimpulan yang dikeluarkan DPRD dalam hasil RDP tersebut, pertama Dinas PUPR segera melakukan pemeliharaan di titik-titik kerusakan ruas jalan dalam kota.
Kedua, Dinas Perhubungan bersama pihak terkait, agar mengalihkan kendaraan yang bermuatan sumbu terberat melebihi kapasitas jalan untuk tidak memasuki ruas jalan dalam Kota, palig lambat 15 hari (setelah ring road selatan fungsional) sejak kesimpulan ini dibuat.
“Kesimpulan ini adalah hasil kesepakatan bersama, kami minta semua pihak yang terlibat bisa mentaati hasil rapat ini,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, dalam RDP membahas kerusakan jalan kota ini berlangsung alot, dan banyak dihujani kritikan oleh para anggota Komisi IV.
Bukan hanya kerusakan jalan, namun fungsi instansi yang memiliki perannya terhadap pengawasan, serta organisasi yang menaungi angkutan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi IV, Pardamean Gultom, yang dengan tegas menekankan kendaraan angkutan yang melebihi tonase tidak diperbolehkan melintasi jalur dalam kota.
“Tidak mau tahu, pokoknya tidak ada lagi angkutan berat melintas di dalam Kota,”ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komis IV, M. Kurniawan Anwar, yang mengkritisi truk yang sering parkir sembarangan di bahu jalan, bahkan sampai ditengah jalan di sekitar wilayah bundara KB jalan HM. Arsyad yang kondisi jalannya semakin rusak parah serta berlubang.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada pihak Organda, harus turut berperan mengingatkan para sopir angkutan agar tidak parkir sembarangan, karena membahayakan para pengguna jalan.
“Sekalian saya juga ingin tahu, apakah truk-truk yang selama ini melintas tergabung di Organda atau tidak. Jika tergabung apakah sudah pernah diingatkan, bahwa di bundaran KB yang malam harinya minim penerangan tak boleh parkir dibahu jalan. Organda harus bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan di kawasan tersebut, kami di DPRD tidak akan tinggal diam jika terjadi pembiaran,”tandasnya. (By)