PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi Retnoansyah berakhir di jeruji besi Mapolres Kobar. Residivis kasus penggelapan ini kembali ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor warga Pangkalan Bun.
Tak tanggung-tanggung, ada 7 laporan dari masyarakat terkait perkara penggelapan yang di lakukan pelaku tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, selama melakukan aksinya tersangka berpindah pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Pelariannya berakhir saat ditangkap anggota Polres Kotim di wilayah Kabupaten Kotim.
“Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan terpaksa petugas menembak kakinya. Dari tangannya diamankan barang bukti 7 unit kendaraan roda 2. Semua TKP dilakukan pelaku di Kecamatan Arsel”ungkap Kapolres kepada awak media, Selasa (19/1).
Kapolres menjelaskan, bahwa uang hasil dari kejahatan digunakan oleh tersangka untuk berfoya foya dan liburan di Banjarmasin. Sementara modus yang di lakukan oleh tersangka dengan cara meminjam kendaraan dari korban dengan alasan untuk keperluan.
Setelah diserahkan korban, kendaraan tersebut dibawa kabur dan dijual kepada orang lain. Akibat ulahnya ini pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelaman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wir)