




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang wanita muda bernama Sadiah alias Diah, warga Kota Palangka Raya menjadi daftar pencarian orang (DPO) anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Ia ditetapkan sebagai buronan polisi, karena terlibat dalam kasus perzinahan.
Bahkan, foto perempuan ini juga telah viral disebar di media sosial yang di posting di akun Facebook Ditreskrimum Polda Kalteng.
Panit II, Subdit/IV, Renakta, Ipda Faujiah mengatakan, perempuan ini menjadi DPO karena terlibat kasus perzinahan. Ia ditetapkan DPO karena sampai saat ini keberadaannya masih dicari polisi lantaran sering berpindah tempat tinggal.
“Pelaku ini ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Oktober 2020 lalu dalam keterlibatan kasus Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,”ungkap Faijiah, Selasa (19/1).
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro membenarkan penetapan status DPO terhadap pelaku tersebut.
“Ya benar, pelaku ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,”kata Eko sapaan akrabnya.
Eko menjelaskan, bahwa pihaknya mengimbau masyarakat jika melihat atau menemukan perempuan tersebut harap dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Adapun ciri-ciri perempuan tersebut yakni memiliki kulit sawo matang, tinggi badan sekitar 160 cm, rambut panjang sedikit pirang dan terdapat tahi lalat dibagian hidung. (am)