Home / Kotim

Jumat, 8 Januari 2021 - 11:13 WIB

Pesta Sabu, Dua Pria dan Mahasiswi Diringkus Polisi

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Baamang Jumat (8/1).

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Baamang Jumat (8/1).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Bromo II RT 38 RW 09 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Kamis (7/1/2021) tadi malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Dari lokasi ini, anggota berhasil menangkap tiga orang warga yakni dua orang pria dan saorang wanita yang masih berstatus mahasiswi karena kedapatan sedang pesta sabu di rumah tersebut. Ketiganya tersebut bernama Sigit Imani warga setempat, Benny Francisko S Alias Benny warga yang tinggal di PT Musirawas  Desa Asam Baru, dan Winda Rahmadani warga Desa Terantang Kecamatan Seranau.

Baca Juga :  Sepekan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Kokain

Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0.41 gram, beserta alat hisap berupa bong dan pipet kaca.

Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Bromo II RT 38 RW 09 No 69 Kelurahan Baamang Tengah sering dijadikan tempat pesta sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan menggerebek rumah tersebut dan melihat ada tiga orang tersangka tersebut di dalamnya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti satu paket sabu, dan alat hisap berupa bong serta pipet.

Baca Juga :  Karhutla di Jalan Yos Sudarso Diselidiki Polisi 

“Selanjutnya ketiga pelaku ini kita amankan ke Mapolsek Baamang untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolsek, Jumat (8/1/2021).

Atas perbuatannya ini ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ry/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Dua Pengedar Sabu Baamang Tengah Dibekuk Polisi 

Kotim

DPT Kotim Ditetapkan 303.608

Kotim

Truk CPO Terguling Saat Hendak Berbelok

Kotim

Masyarakat Berterimakasih kepada Kodim 1015 Sampit yang Peduli Terhadap Desa Terisolir

Kotim

Tragis, Karyawan Panen Tewas Terseret Arus Deras Banjir

Kotim

Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati Mengapung

Kotim

Sehari, Tiga Pengedar Sabu Kotim Diringkus

Kotim

Jembatan Babirah Sudah 100% Rampung