

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kotim berhasil meringkus pelaku pencurian dua unit ponsel, Kamis (31/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku bersama Retno Ansyah (31) dibekuk di Jalan RH Juanda Kota Sampit Kabupaten Kotim.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, pelaku beraksi mencuri dua unit ponsel milik Budiman Basuki warga Petuk Ketimpun Gang Anugerah Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kota Palangka Raya.
“Seusai mencuri ponsel korban, ia kemudian melarikan diri ke Sampit dan berhasil ditangkap tim gabungan,”ungkap Todoan Agung, Sabtu (2/1/2021) sore.
Todoan menjelaskan, pelaku saat itu memanfaatkan situasi pada saat korban sedang tertidur dan mengambil dua handphone yang diletakkan di depan meja televisi.
“Saat itu korban sedang tertidur pulas dan pelaku langsung membawa kabur dua handphone milik korban yang ada di depan meja televisi,”jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumn 7 tahun penjara. (am)