

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali meringkus pengedar sabu, bernama Ari Gusni (39) warga Jalan Sangkurun RT 06 RW 05 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Ia ditangkap anggota di Jalan Lintas Kuala Kurun Sei Hanyo Km 6 Kabupaten Gunung Mas, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021) Siang mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” kata Budi Utomo.
Dari tangan pelaku petugas menemukan 17 paket sabu seberat 5,95 gram, Uang Rp 1,5 Juta Rupiah, 8 plastik klip kecil, tisu, timbangan digital, kotak plastik, dompet, 2 sendok sabu, satu bendel plastik dan satu korek api.
“Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polres Gunung Mas dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jounto 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandasnya. (am)