



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria pengangguran bernama Eddy Susanto (41) warga Jalan Rajawali Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Lumba-lumba l Kelurahan Bukit Tunggal, Rabu (6/1/2021) pukul 16.00 WIB.
Target operasi (TO) anggota ini, diringkus saat sedang bertransaksi sabu. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,54 gram yang terbagi menjadi dua paket sabu.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (7/1/2021) sore.
Selain dua paket sabu, dari tangannya jua diamankan dua alat hisap dan satu pipet kaca.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,”tandasnya. (am)