



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Konflik yang sering terjadi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus disikapi dengan cepat dan tak bisa dibiarkan berlarut-larut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. Pasalnya, polemik tersebut bisa menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak, dampaknya semua pihak yang akan merugikan.
M. Abadi, Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengungkapkan, sengketa lahan merupakan permasalahan yang banyak ditemukan, sedangkan dalam penyelesaiannya terkadang lamban.
Tentunya hal tersebut patut menjadi perhatian serius oleh Pemkab selaku pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga konflik antara kedua pihak bisa diselesaikan.
Berkaitan dengan pola kemitraan atau plasma 20 persen membangun perkebunan masyarakat, sudah jelas peraturan tersebut ditetapkan dalam undang-undang pekebunan, sehingga pihak perusahaan tidak ada alasan dan wajib melaksanakannya.
“Perusahaan jangan hanya mengeruk kekayaan alam saja, namun bagaimana perusahaan juga wajib memperhatikan kesejahteraan masyarakat, karena selama ini yang sering ditemukan perusahaan hanya mementingkan keuntungan sendiri tanpa peduli dengan masyarkat yang berada di sekitarnya,” tegas Abadi, Selasa (12/1/2021).
Politikus PKB ini juga mengingatkan, pemerintah daerah khususnya instansi terkait agar benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aperatur yang berwenang mengambil keputusan.
Selama itu, sikap yang diambil oleh pemerintah sendiri terkesan lamban, hingga permasalahan tersebut kerap menjadi batu sandungan dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya pola kemitraan memang sepantasnya perusahaan menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jika tetap tidak dilaksanakan artinya pihak perusahaan sudah jelas melanggar ketetapan pemerintah, sehingga pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi.
“Warga sebenarnya tidak terlalu menuntut banyak pada pemerintah, mereka hanya ingin mendapatkan hak mereka yang selama ini selalu diabaikan pihak perusahaan,” paparnya.
Sikap yang diambil masyarakat dengan menuntut hak mereka merupakan tindakan yang wajar, hal tersebut terjadi lantaran tidak ada keadilan yang diberikan pada masyarakat serta tindakan tegas pada pihak perusahaan oleh Pemerintah Daerah.
Dirinya meminta pada Pemkab agar membuat perjanjian pada pihak perusahaan yang bermasalah, upaya tersebut harus dilakukan sebagai sikap keseriusan Pemerintah terhadap pihak perusahaan agar tidak melanggar peraturan yang ditetapkan.
“Saya meminta pemerintah harus mengawal semua rekomendasi yang diberikan sebagai upaya mengantisipasi jika sewaktu-waktu kesepakatan dilanggar oleh pihak perusahaan, pemerintah bisa mengambil tindakan cepat,”tandasnya (By)