Jual Sabu, Pemuda Barsel Diciduk Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Jumat (8/1/2021).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu, bernama Herman (20) warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kamis (7/1/2021) sore sekira pukul 17.45 WIB. Ia ditangkap di Jalan Stroberi Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di lokasi setempat dijadikan tempat transaksi sabu.

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu,”ungkap Asep Deni Kusmaya, Jumat (8/1).

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan 1 paket sabu seberat 4,80 gram, timbangan digital, handphone,empat plastik klip dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”paparnya. (am)

Berita Terkait