Jual Sabu, IRT di Palangka Raya Diringkus Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Kamis (7/1).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial EN (38), warga Jalan Banama Tingang Blok C Kota Palangka Raya, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat o,64 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengantakan, penangkapan terhadap IRT ini berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka dari ES (41) yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Lumba-lumba l Kota Palangka Raya.

“Setelah kita lakukan pengembangan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,64 gram dan alat hisap,”ungkap Asep Deni Kusmaya, Kamis (7/1/2021) siang.

Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram, satu alat hisap sabu lengkap dengan sedotannya, kemudian satu buah Handphone Nokia warna hitam dan satu buah gantungan kunci.

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Berita Terkait