PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial NR (43) dan RR (32) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar. Keduanya ditangkap karena membobol rumah warga dan membawa kabur 3 unit telpon seluler (ponsel) dan satu buah laptop, Kamis (28/1/2021).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengatakan, kedua pelaku ini beraksi dengan cara mencongkel jendela samping rumah menggunakan linggis.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda, yakni tersangka NR bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sedangkan RR berperan mengawasi orang dari pinggir jalan saat NR beraksi.
“Setelah selesai beraksi, RR menjemput pelaku NR, kemudian keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor,”ungkap Rendra, Kamis (28/1).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta. Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan ke Mapolres Kobar.
“Menindaklanjuti laporan ini, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dikediamannya masing-masing. Dari tangan keduanya diamankan 3 unit ponsel hasil curian,”ujar Rendra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (wir/hm)