Dua Pembobol Bangunan Walet Diciduk Polisi 

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Katingan Tengah berhasil meringkus dua orang pria, Sabtu (9/1/2021) siang.

Kedua pelaku berinisial IY  (41) dan S alias Medie (28) ditangkap karena kedapatan berusaha membobol bangunan sarang burung walet milik warga bernama Jakaria yang terletak di jalan lintas Tumbang Samba-Batu Badinding KM 2 Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah,  melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa kedua pelaku telah berusaha membobol bangunan sarang burung walet milik korban.

“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,  yakni pelaku dengan inisial Iy (41) dan S (28). Keduanya merupakan warga Katingan Tengah,” ungkap Kapolsek, Senin (11/1/2021).

Usai ditangkap kedia pelaku tersebut diamankan ke Mapolsek Katingan Tengah guna menjalani pemeriksan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dari tangan keduanya,  anggota jutlga mengamankan kendaraan roda dua jenis Jupiter Z KH 2117 NF warna biru hitam dan kuning, satu buah tas merek Alto warna hitam,  dua buah alat pencongkel sarang yang terbuat dari pipa, satu buah bor kayu,  satu buah kunci T,  dan satu buah kikir serta gergaji.

“Atas perbuatannya ini keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang perobaan pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tandasnya. (MI)

Berita Terkait