



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemuda JD (27) diamankan anggota Reskrim Polsek Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia ditangkap karena nekat mencabuli istri orang, saat tertidur lelap di rumahnya, Minggu, (24/1/2021).
Kapolres Kotim, Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Kota Besi, Iptu Erik Andersen, mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 02.15 Wib dini hari, dirumah korban berinisial A.
Saat itu, korban sedang tidur diruang tengah rumahnya, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah melewati jendela yang kebetulan tidak di kunci.
Kemudian pelaku langsung berbaring di sebelah kanan korban. Mengetahui ada orang disampingnya korban sontak terbangun, namun saat itu pelaku langsung membekap mulut korban dan menindih badannya.
“Saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika berteriak dan melawan,”ungkap Erik, Senin (25/1/2021).
Mendengar ada yang berbicara di ruang tengah, anak korban yang tidur di kamar terbangun dan melihat pelaku sedang memeluk korban dari belakang.
Merasa terancam, korban membawa anaknya langsung menuju dapur. Saat itu pelaku juga mengikuti dari belakang kearah dapur, setelah sampai di dapur pelaku langsung keluar dari rumah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban yang mengalami trauma dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Kota Besi, sekitar pukul 03.00 Wib,”katanya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kota Besi menurunkan unit Reskrim untuk menangkap pelaku di kediamannya.
“Karena ciri-ciri pelaku kebetulan sangat di kenal oleh korban sehingga proses penangkapannya dengan mudah. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan segera diproses hukum,” paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, JD dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.(By)