Bejat, Paman Tega Cabuli Keponakannya Sendiri 

Tersangka saat digiring anggota Polres Kotim saat digelar ekspos terhadap kasusnya di Mapolres Kotim Kamis (7/1/2021).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat yang dilakukan RS (46) warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia tega mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja Bunga (9) nama samaran.

Terungkapnya aksi pencabulan ini, pada hari Rabu (06/01/2021) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Berawal saat kakak korban memergoki pelaku sedang melakukan aksi bejatnya, kemudian kakak korban langsung membawa adiknya mengadu ke ibunya.

Tidak terima buah hatinya diperlakukan tak senonoh oleh saudaranya sendiri, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kotim.

Aksi bejat RS dilakukan di rumah orang tuanya, tepat bersebelahan dengan rumah korban anak dari saudara perempuannya sendiri.

<

Kejadian bermula saat korban kelelahan bermain dan menumpang minum di rumah neneknya, kemudian setelah minum ingin keluar bermain tiba-tiba dipanggil oleh RA, sampai di depan kamar tangan korban langsung ditarik ke dalam, badannya dibalikan, tubuhnya diraba dan mulutnya dibekap.

Merasa takut dan tak berdaya, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3 itu terpaksa menuruti keinginan pelaku yang telah lama menduda.

“Karena ada kakak korban ini mendekat, pelaku kemudian buru-buru menaikan celananya dan juga memerintahkan korban menaikan celananya. Kakak korban ini sempat melihat adanya kejanggalan tersebut, dan si korban ditarik pulang oleh kakaknya serta melapor ke ibunya, lalu dilaporkan kepada kami dan kami melakukan penindakan saat it juga,” jelas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, saat menggelar konferensi pers, Kamis (07/01/2021).

Berdasarkan hasil pengembangan polisi, ternyata bukan hanya bunga yang menjadi korban pencabulan oleh RA. Namun kakak korban (15) yang juga berjenis kelamin perempuan hampir menjadi korban asusila pelaku. Beruntung sang kakak tidak sempat menjadi korban sodomi maupun berhubungan badan.

<

“Terhadap yang bersangkutan kami kenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (By)

Berita Terkait