

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial S hanya bisa pasrah saat diciduk jajaran Polda Metro Jaya. Ia ditangkap karena melakukan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, ujaran kebencian tersebut diupload pelaku melalui sebuah video beredar di media sosial, khususnya di grup WhatsApp. Isi video tersebut, berupa ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si., melalui grup WhatsApp bernama ‘Kedai Kopi Indonesia’.
“Khususnya yang paling masif, pelaku sengaja melakukan ancaman dengan memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinasnya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, pelaku juga menulisi dituliskan kalimat ‘dicari orang ini,’ pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah.
“Kalau sifatnya adalah provokasi masuk ke dalam penghujatan TNI dan Polri. Bahkan, melalui media sosial tersangka menyampaikan kalau sudah menyiapkan pasukan khusus yang sudah dilatih untuk menyerang TNI dan Polri,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu saat dimintai keterangan, S mengaku video tersebut diuploadnya hanya untuk candaan semata. Ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut. (as)