Banjarmasin, KaltengEkspres.com –Denny Indrayana bersama tim pengacaranya Senin (28/12/2020) resmi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah bukti baru diajukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang disampaikan sebelumnya.
Kuasa hukum Denny Indrayana- Difriadi, Febri Diansyah menjelaskannya bahwa perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan, pihaknya masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.
Menurut Febri Diansyah dengan adanya perbaikan ini menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman. Bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item.
“Adapun dari hasil perbaikan permohonan yang kami ajukan, maka dalil-dalil permohonan secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut, yaitu pada bagian awal permohonan, sebelumnya disampaikan argumentasi tentang penghitungan yang Jurdil di Pilgub Kalsel Tahun 2020. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1,” beber mantan juru bicara KPK ini.
Petahana lanjut Febri Diansyah menyalahgunakan program tandon air Covid 19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel. Demikian juga dengan tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.
“Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada. Penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tandas tokoh yang dulu juga aktif di ICW ini.
“Kami berharap dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan,” jelas Febri seraya menambahkan bahwa hal tersebut dikarenakan adanya dugaan modus pelanggaran dan kecurangan seperti politik uang (money politics), petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah, hingga dugaan penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb.
Selain itu kata Febri Diansyah banyak lagi dugaan pelanggaran termasuk pada TPS dengan kehadiran 100%, banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100% .
Dengan berbagai alasan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim (MK) membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan Paslon 1, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin.
“Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin, lalu, memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan Keputusan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel dengan perolehan H Sahbirin Noor – H. Muhidin dibatalkan/diskualifikasi dan paslon Denny-Difri dengan perolehan 843.695 suara.” Tutupnya.(yan/rif).